Text
Hukum media penyiaran
Buku seri keenam dari buku tentang hukum media ini, memfokuskan pada pembahasan hukum penyiaran atau hukum media penyiaran. Mengingat materi atau konten siaran dalam media elektronik radio dan televisi patut mendapat perhatian secara khusus, terlebih apabila dikaitkan dengan kebebasan dalam berkarya. Materi atau konten siaran sudah seharusnya memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Materi yang dibahas pada buku ini yaitu
Bab 1: Hukum Media Penyiaran, membahas bahwa hukum penyiaran atau hukum media penyiaran menjadi dasar hukum dalam menjaga kualitas penyiaran, memonitoring keseluruhan konten penyiaran, supaya sesuai dengan harapan dan berpengaruh positif. Hal tersebut karena ancaman dampak negatif dari media penyiaran semakin liar dan bias.
Bab 2: Program Faktual Penyiaran, membahas program faktual merujuk pada program siaran yang menyajikan fakta non-fiksi. Termasuk di dalam program faktual adalah program berita, features, dokumenter, program realita (reality program/reality show), konsultasi on-air dengan mengundang narasumber dan/atau penelepon.
Bab 3: Perspektif Hukum Telekomunikasi dalam Penyiaran, membahas tentang kedudukan hukum penyiaran yang merupakan bagian kecil (genre) dari kajian hukum telekomunikasi (genus).
Bab 4: Perkembangan Media Penyiaran Masa Kini, membahas mengenai perkembangan Media Penyiaran, mengingat era digitalisasi menjadi lokomotif perubahan seluruh media konvensional/analog menuju konvergensi media.
Bab 5: Urgensi Perubahan Hukum Penyiaran, membahas tentang perkembangan media penyiaran yang tidak diikuti dengan payung hukum yang mengatur secara khusus tentang bagaimana sepak terjang dunia penyiaran melalui pemanfaatan teknologi. Melalui bab ini pula, penulis mencoba mengusulkan mengenai urgensi perubahan Undang-Undang Penyiaran.
004014PB23 | 343.099 AHM h | Rak 300 - Ilmu - Ilmu Sosial (Social Sciences) (Perpustakaan Al Qalam SMA Muhammadiyah 2 Surabaya) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain